Senin, 18 Agustus 2014

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-69 : Kemerdekaan melalui Pendidikan

Sering kali kita mendengar pertanyaan, "Apakah Indonesia sudah merdeka? Apakah kalian merasakan kemerdekaan Indonesia?". Hal tersebut dapat Anda jawab sendiri dengan melihat kenyataan yang ada di sekitar kita. Terlebih dahulu pahami makna merdeka yang sesungguhnya. Setiap orang memiliki persepsi sendiri tentang pengertian kemerdekaan, sehingga setiap kita menilai dengan sudut pandang berbeda "Apakah kita sudah merdeka?".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka adalah bebas (dari perhambatan, penjajahan, dsb). Tidak ada yang memungkiri bahwa Indonesia dikatakan merdeka dari penjajahan yang dulu membelenggu Indonesia selama berabad-abad lamanya, melalui perjuangan yang keras dan gigih kemerdekaan kita raih dan bukan merupakan hadiah dari pihak manapun.

Di era yang modern ini, kemerdekaan Indonesia sudah tidak hanya dikaitkan lagi dengan penjajahan. Sebagai seorang pendidik, penulis sangat memberi perhatian khusus pada kemerdekaan anak-anak Indonesia dalam kemerdekaan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa perhambatan. Di Indonesia sendiri, mendapatkan pendidikan yang layak  merupakan suatu Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen's right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.

Pasal 28C ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
(sumber: http://www.leimena.org/id/page/v/750/kenali-hak-dan-tanggung-jawab-anda-hak-untuk-mendapat-pendidikan-4)
Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maka barulah merdeka jika seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana merupakan Hak Asasi Manusia mereka secara merata keseluruh Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus maupun anak-anak yang memiliki kelebihan luar biasa.Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh, kata kunci dari kemerdekaan saat ini ada di pendidikan (sumber: http://www.republika.co.id/berita/gempita-merdeka/news-merdeka/14/08/18/nagp7r-m-nuh-kemerdekaan-kata-kuncinya-di-pendidikan).
Untuk mewujudkan hal tersebut, seorang pendidik juga memiliki peran penting. Sebagai seorang pendidik, harusnya memahami etika profesi, tugas, dan kewajiban kita. Setiap hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layakpun wajib kita hormati tanpa pilih kasih. Tidak hanya mengajar, sebagai penentu kualitas generasi muda bangsa, "mendidik" adalah tugas penting kita dalam membentuk karakter peserta didik yang sesuai dengan harapan bangsa agar mampu membawa Indonesia ke arah kemajuan yang lebih baik dan bersih.Itulah kemerdekaan yang menjadi mimpi seorang pendidik.
Setiap anak memiliki kesempatan untuk menjadi generasi bangsa yang cemerlang, memiliki masa depan cerah, mandiri, dan cerdas sehingga mampu berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, orang lain, serta bangsa dan negaranya. Demi mewujudkan pendidikan yang merata dan layak bagi anak tanpa terkecuali, pendidikan alternatif seperti HOMESCHOOLING dibutuhkan agar pendidikan merata dapat dirasakan oleh seluruh anak walau dengan keterbatasan atau bahkan kelebihan mereka.HOMESCHOOLING BINA MANDIRI BATAM merupakan pendidikan alternatif bagi peserta didik dengan tujuan membantu pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(Gita.)

Peserta didik dan tutor-tutor HSBM berfoto bersama pada kegiatan outing "Live in : Kampung Tua Tiangwangkang, Jembatan 1 Barelang"




Tidak ada komentar:

Posting Komentar